Home » ASN dan LSM Belajar UU Politik Pemilu
Berita

ASN dan LSM Belajar UU Politik Pemilu

banner website banyuasin
PANGKALAN BALAI — Pemerintahan Kabupaten Banyuasin melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Politik Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di Graha Sedulang setudung pada Selasa, (06/01/2018).
Sosialisasi ini ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), Partai Politik dan Lembaga swadaya masyarakat  (LSM). Kegiatan Sosialisasi  dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Drs. H. Indra Hadi, M.Si selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan,
maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang dinamika pelaksanaan Pilkada secara serantak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 nantinya. Sedangkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan partisipasi politik serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Banyuasin.
Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM melalui sekda DR. Ir. H. Firmansyah, M.Sc dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan didalam menyongsong Pemilu serentak dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaiamana kita ketahui, Pemilu secara serentak pada 2018 mendatang menjadi penentu nasib perjalanan Bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Banyuasin di masa mendatang. Oleh karena itu, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi bekal pengetahuan dan kesiapan serta meningkatkan partisipasi politik kita bersama,” kata Sekretaris Daerah Bumi Sedulang Setudung.
Ditambahkan DR.Ir.Firmansyah,M.Si, ia berharap para peserta sosialisasi nantinya dapat menyalurkan materi-materi yang didapat pada hari ini, kepada lingkungan terdekat.
“Hal ini perlu saya ingatkan, dimana keberhasilan pemilu menjadi tanggung jawab  kita semua,” tutupnya. (Diskominfo/MC)
Share :