Home » Jam Pelayanan Ditambah, Disdukcapil Himbau Warga Banyuasin Segera Lakukan Perekaman KTP-el
Berita

Jam Pelayanan Ditambah, Disdukcapil Himbau Warga Banyuasin Segera Lakukan Perekaman KTP-el

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin terus melakukan upaya percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dalam tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar data pemilih dalam Pilkada tingkat Bupati/Gubernur yang akan terlaksana 2018 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat tentang Penambahan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 18.00 setiap jam kerjanya. Hal ini tertuang dari Surat Menteri Dalam Negeri No. 471.13/5387/SJ tanggal 16 Oktober 2017 dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No. 470.425/ Disdukcapil/2017 tanggal 17 November 2017.

Dijelaskan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Bambang Wiyadi, layanan perekaman untuk pembuatan KTP-el diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB pada setiap jam kerjanya. “Layanan diperpanjang, dari sebelumnya hingga pukul 16.00 menjadi hingga pukul 18.00 pada setiap jam kerja” kata Bambang Wiyadi ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Pihaknya berupaya hingga akhir tahun, seluruh perekaman dapat terselesaikan. Perpanjangan waktu ini diberlakukan dalam rangka mensukseskan gelaran Pilkada sererentak Tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Kebijakan ini diambil oleh Kemendagri karena melihat situasi saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data.

“Kita Hanya meneruskan. Bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el telah berumuh 17 (tujuh belas) tahun agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Diharapkan kesadaran warga untuk datag ke kecamatan atau datang ke Kabupaten.” himbau Bambang

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dalam rangka  proses percepatan perekaman KTP-el. “Kita sudah melakukan upaya, salah satunya jemput bola. Sudah dilakukan 4 kali ke kecamatan yang masih banyak warganya belum melakukan perekaman KTP-el” lanjut Bambang

Terkait persoalan warga yang menanyakan KTP yang sudah habis masa berlakunya, Bambang menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang tersebut ditetapkan, maka KTP dimaksud ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP yang diterbitkan sejak 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup.

“Undang-Undang mengamanatkan seperti itu, bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup. Bagi KTP yang habis masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.” pungkas Bambang. (Diskominfo/PKP)

Share :