PANGKALAN BALAI — Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Kabupaten Banyuasin Periode 2017 – 2022 di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, (28/11). Bupati didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Hasmi, S.Sos., dan beberapa Kepala OPD dalam Kabupaten Banyuasin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Supriono mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 bahwa Negara dan Pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
“Anak merupakan amanah dan karunia dari Ilahi, dan sekaligus sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak sebagai penerus bangsa merupakan komunitas yang harus diperhatikan dan dilindungi serta dijamin hak-haknya sebagai seorang anak. perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi perhatian kita bersama dan tanggung jawab Pemerintah dengan semua intrumen yang ada untuk melindungi anak-anak,” terang Supriono.
Tidak semua orang tua, sambung Supriono, mempunyai kemampuan memadai untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak dan pemenuhan kebutuhan baik secara ekonomi maupun psikologi sehingga seringkali terjadi keterlantaran
Menurutnya semua peroalan tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat dan pemerintah. “untuk itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, maka dibentuklah LPA Kabupaten Banyuasin. Perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.” Lanjut Supriono
Ketua LPA Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Rudi Baihaki, SH mengungkapkan semakin banyak persoalan anak yang timbul dan terjadi seperti persoalan anak jalanan dan aanak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, serta masalah penyalahgunaan narkoba, eksploitasi secara ekonmi maupun seksual.
Sementara, Ketua LPA Indonesia Kabupaten Banyuasin Karwana, SE mengatakan, bahwa LPA memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai bibit yang baik tentunya tidak akan bisa tanpa peran orang tua, pemimpin, guru disekolah yang menyediakan lingkungan yang siap maju dan berkembang bersama anak.
“Kerja berat LPA tidak lepas dari turut serta pemerintah dan masyarakat khususnya orang tua dalam memberikan perhatian terhadap anak, selain itu kerjasama kemitraan strategis dalam memberikan layanan kepada anak-anak yang terlibat masalah hukum sangat diperlukan,” katanya.(Diskominfo/PKP)