TANJUNG PANDAN — Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengimplementasikan transaksi non tunai pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran. Hal ini terungkap dari keseriusan Pemkab mengikuti kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai untuk Pemerintah Daerah di Tanjung Pandan Provinsi Bangka Belitung, Kamis (26/10).
Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil didampingi oleh Direktur Pemasaran Antonius Prabowo Argo, Sekretaris Daerah Prov. Kep. Babel, DR. Yan Megawandi dan Bupati Belitung Bapak H. Sahani Saleh S. Sos. Turut hadir sebagai Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Dirjend Biro Keuangan Daerah Bapak Syaiful Anwar, Bank Indonesia Palembang Seto. Pemkab Banyuasin diwakili oleh Plt. Kepala BPKAD Bambang Wirawan, Plt. Kadiskominfo Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin Bambang Wirawan mengatakan Transaksi nontunai adalah salah satu upaya Pemerintah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. “Non tunai memiliki keunggulan yaitu proses dapat dilakukan dengan lebih cepat “kata Bambang
Menurut dia, Pemkab Banyuasin akan terus segera melakukan penerapan transaksi nontunai dengan dukungan dari perbankan yang ada di Kabupaten Banyuasin khususnya bank lokal. “Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat. Transaksi pun dapat dilakukan lebih efisien,” lanjut nya lagi.
Sementara Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil mengungkapkan Dengan produk teknologi digital yang cukup mapan, Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik pemerintah daerah provinsi/kab/kota Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung siap melaksanakan implementasi transaksi non tunai pemda, berikut pendampingannya. Transaksi Non Tunai Pemda melalui CMS dengan menggunakan instrumen produk internet Banking BSB, SMS Banking, E_Money (BSB Cash), debit card maupun credit card.
“Kami siap melaksanakan percepatan implementasi transaksi non tunai pemda plus pendampingan pelaksanaannya, karena produk teknologi digital Bank Sumsel Babel sangat mumpuni, selama ini transaksi non tunai sudah sebagian dilaksanakan. Dalam sosialisasi ini mengsingkronkan dengan surat edaran Kemendagri tersebut,” sambungnya.
Transaksi non tunai pemerintah daerah sebagai upaya dalam peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sekaligus menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia. (Diskominfo/PKP)