PANGKALAN BALAI — Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, MM menyampaikan Nota Pengantar 14 Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (30/10/). Dari 14 Raperda ini, 6 Raperda baru, 6 Raperda perubahan dan 2 Raperda yang dicabut, ” jelas Bupati SA Supriono dihadapan sidang yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam didampingi H Askolani, Heriyadi HM Yusuf dan HM Solih serta dihadiri 26 anggota dewan lainnya.
Ke empat belas Raperda yang diusulkan terdiri dari 6 (Enam) Raperda Baru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha‘Milik Desa.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupateni Banyuasin tentang . Perusahaan Daerah Pasar Sedulang Setudung, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Kerja Sama Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Kemudian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Penyelenggaraan Urusan di Bidang Minyak dan Gas Bumi,
Selanjutnya 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dengan uraian sebagai berikut. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8.Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor _5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam. Kabupaten Banyuasin, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Perubahan aturan ini, jelas Supriono karena ada perkembangan dan kemajuan yang telah dilaksanakan dalam transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin yang telah membawa berbagai perubahan baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya.
Perubahan ini akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Oleh karena itu Pemkab Banyuasin memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda yang sudah ada disamping membentuk Perda yang baru,”katanya.
Kita perlu menempuh langka-langkah terobosan dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk sama-sama terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan di Banyuasin ini,”jelasnya. (Diskominfo/PKP)