Home » Selesaikan Sengketa Informasi di Kabupaten Banyuasin
Berita

Selesaikan Sengketa Informasi di Kabupaten Banyuasin

banner website banyuasin

Banyuasin – Bupati Banyuasin yang diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Banyuasin buka Sosialisasi PPID di Lingkungan Kabupaten Banyuasin yang bertema “Peran PPID Dalam Implementasi  UU Keterbukaan Informasi Publik”. Kamis (9/8) di Auditorium Pemkab Banyuasin. dengan Narasumber Rosa Linda, SH, MH dari Dinas Kominfo Prov. Sumsel dan bertindak sebagai Moderator Azim Baidillah, SH, MH dari Komisi Informasi Prov. Sumsel.

Kabid Pengelolaan data informasi publik dan statistik Rinawati, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin, yang diikuti oleh peserta dari tiap-tiap OPD, Sekcam dan undangan lainnya. Lebih lanjut Rinawati menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk lebih memudahkan layanan informasi publik, sekaligus memberikan wawasan kepada Pejabat Publik tentang tata cara layanan informasi publik.

Bupati Banyuasin yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Banyuasin mengatakan bahwa di era globalisasi ini yang menuntut transparansi dalam kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik telah melahirkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 mulai  efektif pada tanggal 30 April 2010. Adapun Undang – Undang KIP ini  mengatur tentang Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya    ringan/proporsional, dan cara sederhana, Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang pelaksanaan Undang-Undang KIP sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar terwujudnya diseminasi informasi dengan tata kelola yang baik, santun dan beretika. Dimana hal tersebut merupakan salah satu ciri masyarakat modern, ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik bagi masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan suatu prasyarat utama yaitu keterbukaan informasi publik”, ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati Banyuasin mengatakan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Kadis Kominfo Banyuasin bahwa setiap Instansi Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin merupakan badan publik yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharapkan mampu mengimplementasikan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik ini. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimilikinya sehingga mampu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat akan ketersediaan Informasi. Namun demikian, kita perlu untuk memilah dan mengkaji informasi-informasi yang dapat dikecualikan, khususnya yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau hal-hal lain yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi seperti ini diharapkan masalah dan semua sengketa informasi dapat diselesaikan dengan baik dalam kerangka peningkatan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Share :