Home » Pemkab Banyuasin terus upayakan Banyuasin Zero Asap
Berita

Pemkab Banyuasin terus upayakan Banyuasin Zero Asap

banner website banyuasin

 

PANGKALAN BALAI — Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) teeus ditingkatkan. Salah satunya dengan menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Keaehutla di Lapangan Kantor Pemkab Banyuasin, Selasa (21/03). Tampak hadir Unsur Pimpinan DPRD Banyuasin, Dandim 0401 Muba Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kejari Banyuasin, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banyuasin.
Wakil Bupati selaku Plt. Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM yang memimpin apel mengingatkan seluruh komponen untuk bersama-sama mengupayakan tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, atau zero asap.
bersama seluruh komponen masyarakat,TNI,Polri dan seluruh perusahaan bertekad menjaga bumi sedulang setudung Banyuasin bersih atau zero dari asap dengan tidak kebakaran hutan dan lahan. “Mari kita jaga Bumi Sedulang Setudung ini dari tindak Pembakaran Hutan dan Lahan secara ilegal, Banyuasin harus zero asap” ucap Supriono dihadapan peaerta apel.

Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, lanjut Supriono, adalah dengan memberikan himbauan dan larangan kepada masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. “Kalau mau buka lahan, jangan dibakar, cari upaya lain. Jika masih dilakukan, akan ada sanksi. Maka itu, semua komponen masyarakat bersama TNI, Polri, camat dan perusahaan untuk bahu membahu dan komitmen untuk tidak membakar lahan dan hutan” jelasnya lagi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 85/KPTS/BPBD-SS/2017 tanggal 31 Januari 2017. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan telah memberikan instruksi kepada Bupati/Walikota di Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : 522/0227/DLHP/B.III/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal Kewaspadaan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017.

Melalui surat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota agar segera membentuk Posko Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko Dalkarhutla). Memberikan bantuan peralatan kepada masyarakat dalampembukaan/ pengolahan lahan pertanian secara mekanisasi. Mengawasi dan memberikan peringatan kepada dunia usaha yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian untuk melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
serta khusus untuk daerah yang wilayahnya memiliki gambut agar terus menggalakkan program pembuatan sekat kanal dan sumur bor.

“Sebentar lagi Sumatera Selatan akan menggelar perhelatan besar, Asian Games di Palembang. Untuk itu kita harus turut serta menyukseskannya, salah satunya dengan Zero Asap. Jangan sampai kejadian Tahun 2015 lalu terulang kembali. Ini menjadi pengalaman buruk bagi kita semua” terang Wabup.

Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Pelaku pembakar lahan dan hutan, siapun dia akan kita tindak tegas dan ini sesuai dengan undang-undang No 41 tahun 1999 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar”jelas Kapolres.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati dan FKPD melakukan simulasi pemadaman api dengan menggunakan appar yang dilanjutkan dengan Simulasi teknis pemadaman kebakaran hutan dan lahan oleh Manggala Agni Daops Banyuasin.
Apel kesiapsiagaan ini diikuti sebanyak 30 perusahaan, Tagana Banyuasin, TNI, Polri, Unsur ASN Pemkab Banyuasin.(kominfo)

Share :