PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memiliki kepedulian dan komitmen terhadap penggunaan jaringan jalan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam Provinsi Sumatera Selatan, khususnya wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas serta PM perhubungan No. 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas, digelar acara ”Rapat Koordinasi Trafic Board Propinsi Sumatera Selatan dalam Rangka Optimalisasi Analisa Dampak Lalu Lintas” di Gedung Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Selatan, Selasa (28/02/17).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Seksi Analisa Dampak Lalu lintas Dinas Perhubungan, Sekretaris Bappeda Banyuasin, Kepala Trantib Pol PP Banyuasin, serta beberapa pejabat struktural dari PU Tata Ruang Banyuasin dan Kepala Satuan dan Kepala Unit terkait di jajaran Kepolisian Banyuasin.
Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Dishub Prov. Sumsel membuka secara resmi acara rakor ini. Dalam sambutannya Kadishub menegaskan bahwa pelaksanaan analisa dampak lalu lintas merupakan kegiatan yang perlu didorong, ditegakkan, dan ditanamkan secara disiplin kepada seluruh stakeholder dalam pembangunan di daerah, khususnya di wilayah sumatera selatan. “Perlunya koordinasi antar instansi baik vertikal maupun horizontal, maka forum koordinasi perlu dilangsungkan guna membuka pintu kerjasama antar instansi seperti yang dimaksud” tegas Kadishub Prov. Sumsel ini.
Selain sosialisasi, dilakukan diskusi panel dimana beberapa narasumber dari pihak-pihak terkait memberikan paparannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Nasumber yang berkesempatan memberikan paparannya antara lain dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dengan materi Pentingnya Pelaksanaan Peraturan dan Perundangan-undangan mengenai Analisa Dampak Lalu Lintas bagi setiap proyek pembangunan,
Materi kedua dilanjutkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Bpk. Kombes R. Slamet Santoso yang memaparkan soal penegakan hukum, permasalahan lalu lintas serta pertumbuhan lalu lintas di Sumatera Selatan dan narasumber terakhir dari Balai Besar Jalan Nasional serta narasumber dari Bappeda Propinsi Sumatera Selatan.
Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta dari Kepolisian yang bertugas daerah sumatera selatan, perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah seluruh Propinsi Sumatera Selatan dari instansi Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda, Kesehatan dan instansi lain yang terkait, ditambah dari perwakilan, Asuransi Jasa Raharja, aktivis Lingkungan Hidup, LSM, dan wartawan.
Tujuan utama dari pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah mempertegas pelaksanaan Analisa Dampak Lalu LIntas serta mempererat forum komunikasi antar lembaga yang terkait dengan Analisa Dampak Lalu LIntas dalam kaitannya dengan kegiatan proyek pembangunan yang ada di Sumatera Selatan, sehingga komunikasi antar instansi akan mempermudah pengambilan keputusan yang mengedepakan asas win-win solution. (*)