Palembang – Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen), pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara elektronik), dengan tujuan agar para pengguna/user SPSE dapat memahami dan menggunakan apalikasi SPSE versi 4 pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta LPSE Banyuasin bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengelar Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4. Sistem Purchasing dan e-Lelang Cepat.
Wakil Bupati Banyuasin selaku pelaksana tugas Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM yang diwakili Plt. Kadis Kominfo Erwin Ibrahim, ST,. MM,. MBA, membuka secara langsung Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4, yang diselenggarakan di Amaris hotel Palembang, Selasa (28/2). Hadir dalam acara sosialisasi ini Kabit Layananan E-government Libriana, S.Kom,. M.Kom, Narasumber LKPP Vialita Oktaviani, dan sejumla Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Banyuasin.
Dalam laporanya Kabid Pelayanan E-government Libriana S.Kom,. M.Kom, menjelaskan tujuan Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4 ini dapat tercapainya visi misi pengadaan yang Creadible dan transparan, “serta proses pengadaan Barang/ jasa secara elektronik dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan”, kata libriana.
Kadiskominfo Erwin Ibrahim ST.,MM.,MBA dalam arahnya mengatakan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4, Sistem ini merupakan Informasi Penyedia (Sikap) e-Purchasing dan e- Lelang Cepat.
Dimana salah satunya fungsinya adalah pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Dengan adanya e-Purchasing ini diharapkan proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dimonitor dan lebih trasnparan sehingga dapat berlangsung secara efektif dan efisien, serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan,”harapnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, menyikapi perubahan ini dengan penuh agresif, responsive dan adaptif terhadap penerapan aplikasi SPSE versi 4 tersebut dan dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini kepada para pengguna (User) SPSE, dengan harapan para peserta agar mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik dan sungguh-sungguh,”ungkapnya.
“Paling penting para peserta sosialisasi bisa memahami materinya secara cermat dan segera menyesuaikan dengan perubahan dan dinamika terkait dengan kebijakan dan implementasi percepatan pengadaan barang/jasa,”ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) cabang Provinsi Sumatera Selatan serta dilanjutkan dengan pemaparan tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.