Berita

Pemkab Diminta Selesaikan Sengketa Sungai Pinang di Rantau Bayur

banner website banyuasin
img_20170103_161956Pemerintah Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar dapat menyelesaikan sengketa Sungai Pinang.
Pasalnya, sungai tersebut telah dikelola pihak pengemin sebagai peme nang lelang Sungai Pinang diduga atas dasar persetujuan Pemerintah Desa Tebing Abang.
Padahal tidak boleh dilelang sebelum objek lelang ditetapkan melalui keputusan Bupati Banyuasin.
“Kami minta Pemkab Banyuasin menyelesaikan sengketa sungai pinang antara Desa Pagar Bulan dan Tebing Abang. Pasalnya sungai itu dikuasai sepihak oleh Desa Tebing Abang,” Ujar Armansyah Sekretaris BPD Pagar Bulan.
Adanya sengketa Sungai Pinang itu diperkuat Nota Dinas Inspektur Kabupaten Banyuasin tanggal 12 Februari 2008 Nomor : 700/078//Irkab/2008 yang ditandatangani oleh Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed.
 “Sampai sekarang surat ini masih berlaku dan belum ada keputusan Bupati, artinya Sungai Pinang sementara divakumkan tidak boleh dikelola Pengemin. Masalah ini telah dilaporkan kepada Bupati Banyuasin,” tegasnya.
Senada dikatakan Sekdes Desa Pagar Bulan Zulkarnain, munculnya pengemin di Sungai Pinang itu kuat dugaan kalau lelang lebak lebung dilakukan secara diam-diam oleh Perangkat Desa Tebing Abang, dengan nilai kontrak ratusan juta dan sudah berlangsung selama dua tahun berturut-turut.
“Kami sangat berharap kepada Bupati Banyuasin untuk menyelesaikan sengketa Sungai Pinang itu.
Seandainya nanti ada desakan masyarakat kalau tidak ada ketegasan dari Pemkab Banyuasin, dikhawatirkan akan ada gejolak dari masyarakat sebab Sungai Pinang salah satu sumber penghasilan nelayan di desa nya,” katanya.
Ketika dikonfirmasi Plt Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Riki Hardiansyah membantah jika status Sungai Pinang Kecamatan Rantau Bayur dalam sengketa kedua desa. Karena sungai tersebut secara peta desa adalah hak milik Desa Tebing Abang, bukan hak desa Pagar Bulan.
“Makanya sah-saja jika Sungai Pinang di kelola Desa Tebing Abang dan hasilnya juga diambil desanya. Justru kami bertanya apakah Desa Pagar Bulan memiliki peta desa
yang menguatkan Sungai Pinang masuk Desa mereka,”katanya.
Kemudian, kalau mereka berpegang pada nota dinas tahun 2008 yang ditandatangani Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, dia menegaskan itu tidak berlaku lagi. “Silahkan saja pihak mereka yang mengklaim demikian, tapi kami tetap pada pendirian kami selama tidak ada keputusan yang mengatur hal itu,” tegasnya
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada mediasi untuk penyelesaian Sungai Pinang, tapi malah mereka ngotot minta bagian uang Rp 30 Juta, namun sayangnya ditolak BPD dan Masyarakat. “Saya berharap masalah ini jangan dibesar-besarkan nantinya malah menyebabkan hubungan antara dua desa menjadi rengang,” pungkasnya
Share :