Home » Liarkan Hewan Kaki Empat Di Kabupaten Banyuasin Didenda Rp 5 Juta
Berita

Liarkan Hewan Kaki Empat Di Kabupaten Banyuasin Didenda Rp 5 Juta

banner website banyuasin

kasat pol ppPangkalan Balai – Peringatan bagi pemilik atau peternak hewan yang sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran di jalanan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan ditindak tegas berupa tindak pidana dan denda sebesar Rp 5 juta .

’Saat ini Pemkab Banyuasin tengah melakukan sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Ketentuan pidana dan denda itu tertuang dalam perda.

Menurut Kasat Pol PP Banyuasin  Anthony Liando MSi, melalui Kabid Tibum dan Tarnmas Muhammad azmi SIP, dengan tegas dalam perda disebutkan, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya dan terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan diberikan hukuman kurungan 3 bulan dan membayar denda Rp5 juta.

Untuk itu, ia mengimbau bagi pemilik hewan ternak agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Sudah banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya hewan ternak yang berkeliaran, sehingga mengganggu ketertiban umum. “Dari laporan itu akan kami tindak lanjuti,” katanya, Kamis (26/1).

Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan untuk menangkap hewan ternak yang diliarkan, dan ia berharap peran serta masyarakat, RT, kades/lurah dan camat untuk membantu pihaknya dalam mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang penertiban hewan ternak.

“Selain sanksi pidana, jika hewan ternak ditertibkan oleh petugas pemilik hewan wajib membayar denda dengan Rp100.000/hari untuk hewan berkaki dua seperti bebek dan ayam dan sejenisnya,”jelasnya.

Share :