Banyuasin – Komitmen Pemkab Banyuasin untuk memberantas pungli di lingkungan SKPD telah dibuktikan. Itu tampak dari Baleho Informasi di Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT) yang bertuliskan pemberi dan menerima gratifikasi suap dan pungli diancam hukuman pidana.
“Memang sengaja kita pasang baleho informasi sejak 1 desember lalu agar masyarakat tahu, siapapun melakukan hal itu diancaman pidana,”ujar Babul Ibrahim Plt Kepala BPT Banyuasin kemarin.
Pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Ada intruksi yang disampaikan secara lisan oleh Wakil Bupati SA Supriyono terkait hal itu,” jelasnya.
Instansi perizinan satu diantara kantor pelayanan yang rentan adanya aktivitas pungli. Oleh sebab itu informasi bentuk pencegahan sedini mungkin dilakukan guna mewarning atau mengingatkan agar tidak terjadi nya hal demikian.
“Seharusnya momen OTT di Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu adalah tepat untuk sama-sama berbenah. Merubah prilaku dari yang buruk ke yang baik,” ungkapnya.
Babul menyebutkan ada 40 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang ada di instansinya. “Petugas yang sudah ditempatkan harus bekerja pada aturan, saat ini sistem pelayanan masih menerapkan pis to pis dan belum online, namun siapapun tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan siapapun pegawai yang terlibat dalam praktek pungli atau korupsi akan bertanggungjawab atas perbuatannya. “Kita tidak akan melindungi pegawainya jika kedapatan melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu, sangsi sesuai dengan aturan,” katanya.
Perlu diketahui satgas Saber Pungli di Kabupaten Banyuasin sudah terbentuk.”Sudah ada undangan sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk hadir tanggal 21 Desember ini,”terangnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Selaku PLT Bupati Banyuasin SA Supriono mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banyuasin untuk tidak mencoba melakukan praktek pungli dilining sektor mana pun. Pesan itu disampaikan dia setiap ada kesempatan acara bertatap muka dengan PNS.
“Saya minta jangan sekali-kali melakukan praktek pungli sebab apabila terbukti tangung sendiri akibatnya,” katanya.