Berita

Usulkan 11 Raperda Insiatif

img_20161103_103116BANYUASIN, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengajukan 11 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016 kepada DPRD Banyuasin, tiga diantaranya tentang Tentang retribusi izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin, Tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 Pajak Daerah.
 
Dikatakan Sekretaris DPRD Banyuasin Ismed Elomdo SE M.Si melalui Kabag Hukum dan Perundang – Undangan Gatot Setioko SH usulan pembahasan Raperda tersebut tertuang dalam surat Nomor 188.342/218/II/2016 tanggal 31 Oktober 2016 perihal penyampaian 11 Raperda tahun 2016 beserta referensi atau data pendukung sebagai bahan keperluan. 
 
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan Raperda perubahan kedua atas perda Nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha, kedua perda ini akan dilakukan pembahasan lebih detil. Lanjutnya
 
” Bahkan kata Gatot Setioko adanya usulan Raperda tentang pedoman pengelolaan barang ng milik daerah Kabupaten Banyuasin, kemudian Raperda tentang pengelolaan pertambangan, Mineral dan batubara. Serta Raperda tentang usulan pemkab Banyuasin,” urainya
 
Pada poin yang ke 9 – 11, Disebutkan Raperda tentang penyelenggaraan usulan di bidang minyak dan gas bumi, lalu Rapeeda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten, dan yang terakhir Raperda perubahan Perda keempat nomor 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kabupaten Banyuasin.
 
” Dari 11 Raperda yang diusulkan pihak Yudikatif ke pihak Legislatif , maka Anggita DPRD Banyuasi. dalam persoalan ini akan melakukan pembahasan dan membentuk tim rancangan yang akan membahas usulan 11 raperda tersebut, ” Kata Pria berlogat jawa ini.
 
Terpisah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuasin Indra Junaidi mengatakan dengan diajukan pembahasan Raperda tentang izin mempekerjakan tenaga Kerja Orang Asing dapat memberikan pengawasan lebih ketat jika ada orang asing yang bekerja di wilayah Banyuasin.
 
Diakuinya, peristiwa penangkapan Orang asing di wilayah Tanjung Api – Api KM 42, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tepatnya PT Bintang Agung Persada yang dilakukan oleh pihak imigrasi beberapa hari yang lalu.”Kita terkejut, bahkan belum ketahui adanya informasi tersebut. Diketahui hal itu melalui kawan – kawan media inilah,”jelasnya.
Share :