Banyuasin – Penentuan titik koordinat lahan seluas 1.500 Hektar di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Sabtu (6/11) lalu gagal dilakukan. Pasalnya anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) dan Rimba Asam Jaya mencoba menghentikan tim Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dalam melakukan penentuan titik koordinat luas lahan persawahan tersebut.
Anggota Kelompok Tani Karya Bersama Ujang Adial dan Abu Hasan Cs menyebutkan, dalam mencari titik koordinat mengalami kendala, sebab kelompok tani Usaha Bersama bersikeras menggagalkan saat tim mencoba melakunan pengukuran.
“Mungkin lahan itu diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya Kelompok Tani Karya Bersama terpecah menjadi tiga kelompok yang merupakan warga di satu Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung,” kata dia.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Banyuasin H Senen Har melalui Herman selaku Tim pencari titik koordinar mengatakan Berdasarkan hasil kesepakatan rapat dari ke tiga kelompok yang dimediasi beberapa waktu lalu penentuan titik koordinat mesti dilakukan.
“ Namun fakta lapangan berbeda, sebab ada beberapa orang yang diduga kelompok tani usaha bersama yang melakukan pencegahan agar penentuan titik koordinat tidak dilakukan,” kata dia.
Sementara, Ketua LPM Kelurahan Rimba Asam Abuhasan Harom menyayangkan dalam penentuan titik koordinat itu Lurah Rimba Asam dan Camat Betung tidak hadir. “Kalau lurah dan camat hadir tentunya mereka dapat meredam penghadangan itu,” kata dia.
Bahkan kuat dugaan, kata Abuhasan, sebagian lahan telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kerena memang sejak awal Kelompok Tani yang dikoordinir H Rifai dan Cik Olah itu sebanyak 12 kelompok sudah tidak terbuka terhadap masyarakat. “Bahkan ingin menghilangkan nama kelompok tani Karya Bersama yang masih tersisa 18 kelompok,” imbuh dia.
Pihaknya mengaku kecewa seharusnya penentuan titik koordinat lahan dilakukan 08 Oktober 2016 lalu, nyatanya hingga kini masih ada upaya penggagalan dari okmun terkait. “Kami menyayangkan itu, semula sepakat watu dimediasi oleh H Senen HAR untuk dilakukan pengukuran kembali, namun masih ada yang mencoba menghadang. Sekarang penentuan titik koordinat itu terpaksa ditunda lain waktu,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta Inspektorat Banyuasin agar dapat melakukan pemeriksaan ke administrasian Lurah Rimba Asam dan Camat Betung, karena pihaknya menduga dihalangnya penentuan titik koordinat lahan persawahan Kelompok Tani Usaha Bersama karena sebagian lahan telah dijual. “Kami curiganya disitu,” ujar dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama Amrullah SHI MHI mengatakan, dalam mencegah hal yang tidak diinginkan untuk menentukan titik koordinat luas lahan persawahan kelompok Tani Karya Bersama terpaksa disetop menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Jika tidak ada etikad baik dari 12 kelompok tani Usaha Bersama pihak Kelompok Tani Karya Bersama akan melanjutkan perkara ini kejalur hukum jika tidak dapat diselesaikan karena sikap lurah dan camat tidak transparan terhadap lahan tersebut,” pungkasnya