Home » MA Sudah Setuju, Banyuasin Segera Miliki Pengadilan Negeri
Berita

MA Sudah Setuju, Banyuasin Segera Miliki Pengadilan Negeri

banner website banyuasin

hakimTalang Kelapa – Setelah enam tahun menunggu, akhirnya Mahkamah Agung memberikan rekomendasi untuk pendirian Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Banyuasin.

Pihak PN sekayu telah mengusulkan pendirian PN di Banyuasin sejak tahun 2000 lalu, agar tidak lagi menginduk ke sekayu.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Sekayu Decky Crhistian, SH mengatakan, sejumlah komponej untuk pendirian PN Banyuasin sudah memadai. Pemkb Banyuasin telah menghubahkan  lahan seluas 5000 m2 di komplek perkantoran Pangkalan Balai. Selama inu kendalanya tinggal di rekomendasi dar Mahkamah Agung. “Kalau suray permohinanyavsudah lama dimasukkan, tapi baru disetujui bukan ini oleh MA, kemugkinan tahun depan sudah mulai proses pendirian PN di Banyuasin,” katanya Minggu (27/11/2016).

Dia melanjutkan, tingginya perkara dari Banyuasin yang ditangani pengadilan negeri sekayu, menunjukan kalau Banyuasin sudah seharusnya punya pengadilan negeri sendiri. “Perkara yang ditangani semakin banyak, sebaiknya Banyuasin tidak lagi nginduk di PN Sekayu,” ujar nya

Dengan adanya PN sendiri, maka pelayanan kepada masyarakat Banyuasin dalam hal peradilan bisa lebih maksimal, karena lebih dekat dan tidak harus ke Sekayu, seperti sekarang ini. “Apalagi, setiap tahunnya, volume perkara di PN Sekayu cabang Sukajadi, sama dengan yang ditangani di PN Sekayu, yakni rata-rata 500 kasus,” jelasnya.

Sebelumnya kepala PN Sekayu Soebandi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan ini kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Komisi III DPR RI saat mereka berkunjung ke Musi Banyuasin dan Banyuasin.

“Usulan itu sudah kami ajukan sejak tahun 2000 lalu, Tapi kita juga harus memaklumi, karena mendirikan PN tidak semudah pembentukan Polres dan Kodim, karena memerlukan Keppres langsung dari presiden,” terangnya.

Share :