BANYUASIN – Adanya intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai maraknya aksi Pungutan liar (Pungli). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banyuasin akan melakukan sangsi tegas jika ada oknum Lapas melakukan pungli. Itu ditegaskan Kepala Lapas Kelas III Banyuasin Herman Sawiran usai menggelar upacara Hari Dharma Karyadhika, Minggu (30/10) kemarin.
Menurut dia, sampai sekarang pihaknya belum menemukan ada oknum pegawai atau sipil yang melakukan praktik terlarang. Pasalnya antisipasi praktik pungutan liar diinternalnya sudah diterapkan sejak lama, Jelasnya
“Sebelum ada intruksi itu, kita juga telah berupaya bekerja mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Bahkan kita berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat baik kepada warga binaan lapas dengan pelayanan secara gratis,” kata dia.
Namun kata Herman, adanya intruksi presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), pihaknya akan lebih meningkatkan untuk betul-betul menjadikan lapas kelas III Banyuasin dari pungli.
“Sebagai bentuk antisifasi, kita memberikan berupa pemberitahuan baik linsan maupun tulisan kepada baik kepada pegawai, penghuni maupun pengunjung lapas, bahwa semua apapun bentuk pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis,” tegas dia.
Apabila ada pengunjung lapas atau masyarakat yang merasa dipungut biaya atau merasa dirugikan dalam pelayanan, agar cepat melapor bilamana ada ditemukan oknum sipir atau pegawai yang meminta imbalan imbalan kepada keluarga narapidana.
“Kami di Lapas ingi memberikan pelayanan prima. Jadi kalau ada ditemukan segera laporkan ke Kami, nanti kami akan diproses. Disebelum pintu masuk kami memberikan nomor khusus baik melalui email maupun no hp,” tegas dia.
Di Hari Dharma Karyadhika herman mengajak pegawai Lapas Kelas III Banyuasin untuk mengintropeksi diri baik secara pribadi maupun secara organisasi, dimana kesalahan-kesalahan terdahulu dapat diperbaiki dimasa yang akan datang.
“Intinya kita bekerja untuk masyarakat dan saya harap kita bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan. Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan ikhlas tanpa meminta imbalan apapun bentuknya,” pungkas dia.