Banyuasin-Jangan coba-caba membuang sampah di kawasan kabupaten Banyuasin. Denda sampai Rp 500 juta dan kurungan penjara mulai diterapkan bagi yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Keberaihan Pertamanan dan Pemakaman Banyuasin Indrahadi, Selasa (22/11/2016) mengatakan, tahun 2016 ini Peratutlran daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 telah disahkan. Sesuai Perda tersebut, bagi warga yang kedapatan mmbuang sampah sembarangaan akan dikenakan denda maksumal Rp5 juta dan dendq maksumal Rp 50 juta bagi perusahaan atau badan yang melanggar dan ditambah kurungan penjara. “Peraturan tersebut akan diberlakukan sejak bulan ini. Namun tahap awal masih mengedepankan sosialisasi,” katanya.
Dia melanjutkan, larangan membuang sampah tersebut diberlakukan di kawasan perkotaan perumahan daerah aliran sungai dan daerah lain yang bukan diperuntukkan untuk membuang sampah. “Kedepannya kami akan bekerja sama dengan kelurahan/desa bahkan tingkat RT untuk membentuk satgas penjaga kebersihan yang mengawasi kalau saja ada yang melanggar dan berkordinasi dengan Pol PP selaku penegak Perda,,” katanya.
Dia mrlanjutkan pada prinsipnya, Perda ini dibentuk untuk mendisiplinkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena dari pantauan pihaknya , masih banyak titik di banyuasin yang menjadi kawasan sampah ilegal. Seperti di Talang Keramat, Sukajadi, Pangkalan Balai, Betung dan lain-lain. ” Dari perda ini kami sangat berharap tidak ada warga yang kena denda. Karena tujuan kita agar Banyuasin bersih dan warganya disiplin menjaga kebersihan,” katanya.