Banyuasin – Kekerasan dalam rumah tangga danperlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yangbersangkutan atau urusan sebuah keluarga. Namun juga menjadi urusan publik,dimana diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut sertamelakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidakterjadi. Dalam halini TP-PKK Kab.
Banyuasin mengadakan Pembinaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) disekretariat PKK Desa Bukit Kecamatan Betung . pembinaan ini dilakukandalam rangka persiapan penilaian KDRT tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016.
Sekretaris TP-PKK kab. Banyuasin dr Hj Eka Muntika Mkes mengatakanpada tahun 2015 TP-PKK Desa Bukit Kec. Betung dalam penilaian pencegahan KDRTmendapatkan nilai terbaik pertama dan diperisapkan untuk mengikuti penilaian ditingkat Provinsi Sumatera Selatan. Lanjut dr ekamuntika, pembinaan ini sekaligus mengajak peran serta PKK disleuruh desa dankelurahan untuk bersama-sama mencegah KDRT dengan cara melakukan sosialisasidan penyuluhan tentang KDRT yang bekerjasama dengan badan PPPA&KB Kab.Banyuasin,”ujarnya. “
sosialisaidan penyuluhan tentang KDRT selalu digalakan sehingga dapat mencegah terjadinyaKDRT dan TP-PKK Kab. Banyuasin mengharapkan agar TP-PKK desa, kelurahan, kecamatan selalu mensosialisasikan pencegahanKDRT ini, dengan tujuan agar tidak ada lagi terjadinya tindak kekerasan dalamrumah tangga lagi di kab. Banyuasin,”pungkasnya. KDRT merupakan tindakan kekerasan yang mengakibatkancedera pada korban itu sendiri.
Pemerintah bersama dengan DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undangini terutama bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumahtangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhanrumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Add Comment