BANYUASIN – Masih ingat kasus yang dialami Hermansyah (32) warga RT 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, mengalami putus tangan saat bekerja di perusahaan PT. Buyung Putra Pangan (BPP), berbuntut panjang, pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Banyuasin.
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indra Junaidi, hasi pemeriksaan tim bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin produksi, seperti izin lingkungan UKL/UPL serta izin SITU dan izin SIUP. Tegasnya.
Hal itu diketahui ketika tim Disnakertrans meminta data ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukan data tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terbukti tidak memiliki izin usaha tragisnya lagi perusahaan tersebut hanya mendompleng nama PT. BPP untuk melakukan operasional.
” Ya, setelah dilakukan pemeriksaan terbukti perusahaan itu tidak ada izin, bahkan untuk legalitas nama perusahaanya saja belum ada. Menurut keterangan tim kami, perusahaan tersebut hanya mendompleng nama PT. BPP saja, Dan belum memiliki badan hukum sesuai dengan aturan perusahaan semestinya” Urainya
Bahkan, mengenai persoalan itu tim sudah melayangkan surat teguran ke dua, meminta perusahaan untuk segera melengkapi data ketenagakerjaan dan meminta perusahaan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB). Lanjutnya
” Santunan itu wajib diberikan perusahaan berupa 6 bulan pertama korban diberikan gaji 100 persen, pada 6 bulan kedua diberikan gaji sebesar 75 persen dan 6 bulan ke tiga diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok,” ungkap dia
Ditanya mengenai sangsi apa yang akan di berikan terhadap manajemen perusahaan tersebut. Junaidi menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait. Sebutnya
” Misalkan pihak Badan Perizinan Terpadu (BPT) yang mempunyai legalitas soal perizinan dan Badan Lingkungan Hidup (BKH) mengenai izin lingkungan UKL/UPL,” tambahnya.
Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin Syahril A Rachman ketika di konfirmasi membenarkan jika perusahaan tersebut belum mengajukan izin lingkungan.
” Ya dari data yang ada di BLH, baik nama perusahaan atau nama pribadi tidak ada mengajukan izin lingkungan di wilayah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,” singkatnya
Mursal orang tua korban saat ditemui dirumahnya, kejadian itu terjadi pada tanggal 13 Agustus 2016 sekitar pukul 6.30 WIB. Saat itu korban yang sudah 14 tahun bekerja diperusahaan itu sedang bekerja memasukan kardus ke mesin molen pencacah bahan kardus. Korban terseret masuk kedalam mesin. Akibat tangan kirinya putus dan tulang iganya patah serta kepala mendapat jahitan, Tandasnya
Add Comment