
Banyuasin – Plh Bupati Banyuasin SA Supriono menegaskan jika program Dana Infrastruktur Desa (DID) yang digulirkan Pemkab Banyuasin selama ini akan disetop mulai tahun 2017.
Pernyataan itu disampaikan Plh Bupati Banyuasin SA Supriyono dalam Rakor FKPD Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/10).
“Iya jika mulai tahun 2017 Pemkab Banyuasin tidak akan melanjutkan program DID yang selama ini dianggarkan Rp 300 juta/desa. Ia beralasan karena sudah ada dana desa dari pemerintah pusat.
“Dana itu nantinya digunakan untuk membangun jalan Kecamatan dan Trans yang kondisinya rusak parah, seperti Jalan Trans Pulau Rumah, Air Salek dan Muara Sugihan. Sedangkan dana yang ada sangat terbatas,” katanya
Inisiatifnya itu diakui Supriono telah disampaikan kepada sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin. Menurutnya program DID hanya membangun jalan di desa, namun untuk jalan antar kecamatan dan jalan kecamatan ke kabupaten banyak yang rusak.
“Dewan sudah setuju jika program DID disetop sementara waktu. Kemudian, Alokasi Dana Desa (ADD) yang berkaitan dengan honorarium perangkat desa Rp 200 juta tidak dihapuskan,” terangnya
Kemudian, berbeda dengan Kelurahan yang tidak ada dana desa dari Pemerintah Pusat, jadi anggaran DID Rp 300 juta tetap dipertahankan hanya saja berbentuk dana darurat, nantinya dimasukkan ke dalam DIPA Kecamatan.
“Dikatakan dana darurat jika ada pembangunan yang rusak dan perlu diperbaiki, dana itu boleh digunakan,” jelas mantan Irkab ini.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Askolani mendukung kebijakan dari Plh Bupati Banyuasin terkait program DID di setop tahun depan. Tujuannya sudah tepat untuk kemaslahatan orang banyak. Memang program itu bagus tapi kendalanya keterbatasan anggaran, persoalan program berskala besar jadi terhambat semua.
“Kita khawatir menghambat perekonomian masyarakat. Sebab dimana-mana jalan poros Kecamatan dan Kabupaten banyak yang rusak. d
Dampaknya bermacam-macam persoalan meningkatnya kriminalitas, harga hasil bumi anjlok, sehingga dananya dapat dimaksimalkan,”katanya