Rencana Pemkab Banyuasin untuk memekarkan Kecamatan Banyuasin III dengan Kecamatan Air Tawar ibukota Simpang Rimba Balai akhirnya gagal. Kepastian itu setelah terbit surat dari Gubernur Sumsel yang ditandatangani H Mukti Sulaiman Sekda Pemprov Sumsel tanggal 21 September 2016.
Kasubag Pengembangan Wilayah Bagian PUM Setda Banyuasin Deni Arianto mengatakan untuk ketiga kalinya kecamatan ini batal dimekarkan, lantaran adanya sekelompok masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemekaran tersebut.
Kemudian, tuntutan masyarakat langsung direspon dengan diterbitkan surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor :138/4/198/BAK, terhadap pemekaran kecamatan di Kabupaten Banyuasin lalu ditindaklanjuti Gubernur Sumsel. Sebab mereka menghadap langsung Kemendagri minta dibatalkan pemekaran kecamatan Air Tawar. Makanya ditindaklanjuti Gubernur Sumsel untuk dibatalkan.
“Kita (Pemkab) diminta untuk merevisi ulang Perda terkait pembentukan kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Karena ada satu kecamatan yang dibatalkan,” katanya
Jadi kesimpulannya, usulan penambahan tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin dari 19 menjadi 22 kecamatan terpaksa ditunda. Karena dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Selat Penuguan ibukota Wonodadi dimekarkan dari Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Karang Agung Ilir dimekarkan dari Kecamatan Banyuasin II masuk dalam Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
“Dua kecamatan lain yakni yakni Kecamatan Selat Penuguan ibukota Wonodadi dimekarkan dari Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Karang Agung Ilir dimekarkan dari Kecamatan Banyuasin II tetap berlanjut dengan syarat merevisi ulang Perda itu,”jelasnya
Hanya saja hasil ini, dia menyayangkan dimana proses pemekaran kecamatan yang telah didepan mata dan sudah menguras banyak energy dengan melewati proses yang panjang ternyata gagal.
“Sebenarnya kalau tidak ada masalah, sebentar lagi kode wilayahnya sudah diterbitkan dan bisa saja tahun ini kecamatan telah diresmikan termasuk struktur organisasi telah dipersiapkan,”jelasnya
Plt Asisten I setda Pemkab Banyuasin H Senen Har, hal ini akan dikonsultasikan kepada DPRD Banyuasin terkait revisi Perda tersebut. Adanya masalah ini, yang harus dipercepat pemekarannya dua kecamatan lainnya.
“Lebih cepat lebih baik untuk merevisi Perda tentang pemekaran kecamatan itu karena dua kecamatan lainnya tidak bermasalah,”katanya
Add Comment