Berita

Pasar Harus Dikelola BUMDes, Jangan Diurus Oknum

2311PANGKALAN BALAI – Pasar kalangan yang tersebar di 288 desa dalam Kabupaten
Banyuasin perlu di revitalisasi sehingga keberadaanya bisa berjalan
maksimal dan bisa menjadi sumber PAD bagi Desa. Yang terjadi selama ini
pasar-pasar kalangan ini hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Pasar kalangan harus di revitalisasi, kedepan yang urus BUMDes jangan
oknum lagi,” kata wakil Bupati yang sekarang menjabat Plh Bupati Banyuasin
SA Supriono.

Dirinya juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat Koordinasi Kelompok
Kerja (Pokja) KTM Telang Tingkat Kabupaten Banyuasin Tahun 2016. Apalagi
dengan Undang-Undang desa, jika setiap desa harus mempunyai BUMDes yang
bisa mengelola potensi-potensi yang ada di Desa mulai dari produksi
pertanian,perikanan,perkebunan dan sebagainya.

“Pasar kalangan juga bisa dikelola BUMDes, agar bisa dikelola dengan baik
dan tentu jadi sumber PAD bagi desa,” katanya.

Saat ditemui Supriono mengatakan, jika pasar tradisional atau pasar
kalangan yang tersebar di 288 Desa dalam Kabupaten Banyuasin inu perlu di
revitalisasi. Jika kepengurusannya jangan dikelolah oleh oknum, namun
BUMDes, selain bisa ditingkatkan juga menghindari kegiatan yang merugikan
pedagang dan pemilik lapak, seperti yang sering dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab.

Dan ini menjadi tanggungjawab Dinas Koperindag dan UKM untuk melakukan
revitalisasi. Sesuai OPD baru, dinas pasar dimerger ke Dinas Koperindag dan
UKM.

“Oleh karena itu maka revitalisasi ini perlu segera dilakukan,” katanya.

Dirinya juga menambahkan jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinyakini
akan mendorong pengembangan ekonomi desa secara merata. Desa bisa menggali
semua potensi desa dengan adanya BUMDes ini dan tentu dengan adanya BUMDes
ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Supriono juga mengatakan bahwa sebelumnya juga sudah dikatakan oleh
Direktur Pengembangan usaha Kementerian Desa dan PDT Ir Titik Wahyuni.
Bahwa tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan
untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan
masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat,
maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh
masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah
Daerah.

Sementara Ketua Kadin dan UKM Kabupaten Banyuasin, M. Fauzi mengatakan.
Sebagai sebuah usaha desa, jelasnya pembentukan BUMDes adalah benar-benar
untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi,
sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.

“Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa
meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang
berpenghasilan rendah,” katanya.

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah
untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan
lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang
perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan
masyarakat.

“Hal ini baik dilakukan karena untuk meningkatkan potensi yang ada di Desa
tersebut,” katanya.

Share :