Berita

Agendakan Pemangilan Manajemen PT BPP

banner website banyuasin

a-hari-afriansyahBANYUASIN – Anggota DPRD Banyuasin Komisi I mengagendakan pemangilan terhadap manajemen perusahaan PT Buyung Putra Pangan (BPP), Persoalan tidak mengantongi izin operasi melakukan aktivitas usaha di Kabupaten Banyuasin.

” Ya, kita sudah mendengar informasi ini dari media masa, Dimana sebelumnya salah satu karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan kotak telor itu mengalami kecelakaan kerja, Hal itu diungkapkan A. Hari Afriansyah anggota Komisi I.

Bahkan, Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, padahal ia beroperasi di Bumi Sedulang Setudung.

” Besok kami (Komisi I red) akan meminta keterangan dari Disnakertrans dan Badan Perizinan Terpadu (BPT) mengenai izin perusahaan tersebut, Kata politisi Demokrat ini.

Jika, Terbukti perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkab Banyuasin, Tentu kami akan memberikan melayangjan surat kepada Pemerintah Banyuasin untuk segera menutup perusahaan itu dari segala aktivitas kerja,” Tegas Pria yang akrab disapa Ari Panda.

Tentunya mereka harus melengkapi izin terlebih dulu, Sebelum melakukan kegiatan, Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Undamg – Undang yang berlaku. Tambahnya.

Bahkan, Beberapa waktu lalu salah satu karyawan perusahaan tersebut mengalami kecelakaan kerja, sehingga korban kehilangan tangan. Ini sudah menjadi perhatian legislatif sebagai wakil rakyat. Urai dia.

Sementara Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indra Junaidi, Hasi pemeriksaan tim bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin produksi, Seperti izin lingkungan UKL/UPL serta izin SITU dan izin SIUP. Tegasnya.

Hal itu diketahui ketika tim Disnakertrans meminta data ketenagakerjaan, Namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukan data tersebut, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terbukti tidak memiliki izin usaha tragisnya lagi perusahaan tersebut hanya mendompleng nama PT BPP untuk melakukan operasional.

” Ya, Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti perusahaan itu tidak ada izin, bahkan untuk legalitas nama perusahaanya saja belum ada. Menurut keterangan tim kami, perusahaan tersebut hanya mendompleng nama PT BPP saja, Dan belum memiliki badan hukum sesuai dengan aturan perusahaan semestinya” Urainya

Bahkan, Mengenai persoalan itu tim sudah melayangkan surat teguran ke dua, Meminta perusahaan untuk segera melengkapi data ketenagakerjaan dan meminta perusahaan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB). Lanjutnya

” Santunan itu wajib diberikan perusahaan berupa 6 bulan pertama korban diberikan gaji 100 persen, pada 6 bulan kedua diberikan gaji sebesar 75 persen dan 6 bulan ke tiga diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok, terhadap Hermansyah (32) warga RT 17 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Mengalami putus tangan saat bekerja di perusahaan PT Buyung Putra Pangan (BPP). Singkatnya

Share :