Home » Tiga Puluh Enam Penyuluh di Banyuasin Ikut Tes CPNS Kementrian Pertanian
Berita

Tiga Puluh Enam Penyuluh di Banyuasin Ikut Tes CPNS Kementrian Pertanian

banner website banyuasin

1474344351Banyuasin – Tiga Puluh Tiga Penyuluh Banyuasin Diangkat Pegawai P3K Kementrian Pertanian. Kementrian Pertanian Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Tenaga Penyuluh Pertanian di Kabupaten Banyuasin untuk mengikuti rekrutmen CPNS secara online.

“Informasi dari Kementrian Pertanian bahwa penyuluh Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) di Bayuasin dapat mengikuti tes CPNS Kementrian Pertanian RI,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Penyuluhan BP4K Pemkab Banyuasin, Suparmo.

Syarat bagi tenaga penyuluh pertanian yang ingin ikut tes CPNS ini salah satunya, berusia 35 tahun per 5 September 2016.

“Dilihat dari ketentuan yang diterapkan Kementrian Pertanian diketahui sebanyak 36 tenaga penyuluh di Banyuasin yang lulus syarat dari sisi usia,” katanya.

Sedangkan terdata ada sebanyak 69 tenaga penyuluh di Banyuasin bersyatus THL TBPP. Artinya ada 33 tenaga penyuluh yang tidak lulus seleksi.

Bagi tenaga penyuluh yang telah lulus seleksi diharapkan untuk segera mendaftarkan diri dengan mengisi website Kementrian Pertanian dan mengisi form yang telah disediakan.
“Calon peserta tes diharuskan mendaptarkan secara online di situs kemetrian pertanian. Pendaftaran dapat dilakukan mulai dari tanggal 8-20 September 2016 mendatang,” jelasnya.

Ditambahkannya, 36 tenaga penyuluh yang dapat mengikuti tes CPNS itu terdiri dari tiga angkatan kerja yakni angkatan 2007, 2008 dan 2009.

Dari 36 peserta tes CPNS ini diketahui bertugas yang tersebar diseluruh kecamatan dari setiap kecamatan di Banyuasin ada perwakilan.

Dirinya menambahkan, dari 59 tenaga penyuluh berstatus THL TBPP hanya 36 yang dapat ikut tes. Dan bagi 33 tenaga penyuluh jangan berkecil hati. Meski melebihi standar usia calon peserta CPNS.

Sebab, Kementrian Pertanian RI akan mengangkat 33 tenaga penyuluh yang usianya lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

“Yang berusia diatas 35 tahun akan direkrut menjadi pegawai P3K dibawah naungan Pemerintah Pusat dilengkapi SK Kementrian. Gaji dibayar langsung dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya

Share :