
Pembentukan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin yang baru telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Banyuasin melalui sidang Paripurna, Kamis (9/9).
Pemkab Banyuasin mengajukan dari 33 SKPD berkurang menjadi 22 SKPD Dinas terdiri 19 Dinas dan 3 Badan. Orupun setelah diajukan Pemkab 26 SKPD terdiri 22 Dinas dan 4 Badan. Alhasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/9) menyetujui 22 SKPD terdiri dari 19 Dinas dan 3 Badan. Kemudian 2 Sekretariatan dan Inspektorat.
Adanya perubahan nama Dinas dan Badan, serta perampingan SKPD ini berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Disetujui OPD ini diperkuat dengan ditandatanganinya Raperda menjadi Perda tentang susunan perangkat daerah oleh Ketua DPRD Banyuasin bersama Wakil Bupati Banyuasin. Namu, terlebih dahulu disampaikan Pansus I dan II DPRD Bnyuasin.
Dari 22 SKPD yang setujui diantara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ketua Pansus I Ahmad Yamin menyampaikan setelah setelah meneliti dan mempelajari Raperda kabupaten Banyuasin, pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun 2016, dimana sebanyak 26 SKPD yang diajukan Pemkab, pihaknya menyepakati menjadi 22 SKPD terdiri dari 19 SKPD dan 3 Badan, 2 Sekretariat dan Inspektorat.
“Pembentukan OPD mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,” katanya
Sementara tanggapan pansus II Samsul Rizal SP mengatakan setelah rancangan peraturan daerah tersebut disetujui menjadi Perda, dalam sidang paripurna, maka diharapkan dalam pelaksanaan tata kelola pemeritahan Kabupaten Banyuasin dapat berjalan efektif sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal.
“Perampingan ini untuk mempermudah melakukan koordinasi dan konsolidasi. Terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, serta pengawasan anggaran,”cetusnya.
Wakil Bupati Banyuasin Ir Supriyono MM, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna, “Artinya ini selesai, tidak ada kaitannya dengan lain-lain, karena semua daerah sedang melakukan reorganisasi, ini cepat selesai,
“Tidak ada pengangguran, ini perampingan atau penggabungan, kita sesuaikan dengan kebutuhan, ini resiko dalam reorganisasi. Karena ini tuntutan UU,”katanya
Pihaknya memastikan jika tidak akan mengganggu pembahasan APBD P. Kendati setelah ini akan dikoreksi Gubernur Sumsel. “usai Raperda OPD, jadwal APBD P sudah menunggu, maka nya OPD ini harus selesai, apalagi akan digunakan acuan APBD 2017,” tukasnya
Add Comment