Pemkab Banyuasin terus didesak masyarakat Rantau Bayur untuk menyelesaikan tapal batas dengan Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, hal ini mengancam mereka yang bekerja sebagai petani akan kehilangan lahannya, dimana sebagian besar lahan telah dijadikan areal persawahan.
Plt Asisten I Pemkab Banyuasin H Senen Har mengatakan sebanyak 24 ribu hektar lahan yang dinyatakan tumpang tindih setelah dilakukan pengukuran antara Pemkab Banyuasin- Muara Enim. Lahanya sebagian besar telah diusahakan petani Rantau Bayur Banyuasin untuk digunakan areal persawahan.
“Sengketa tapal batas ini terjadi karena adanya tuntutan dari warga Rantau Bayur karena diklaim lahan Marga Rantau Bayur, kami hanya meneruskan saja agar ada penyelesaiannya,” katanya
Dia menyebutkan Pemkab telah berupaya untuk menyelesaikan masalah itu, sampai sekarang Pemkab Banyuasin-Muara Enim sama-sama menunggu jadwal mediasi dari Pemprov Sumsel.
“Sebab yang berhak memberikan keputusan ada di Gubernur Sumsel, apakah lahan itu milik Banyuasin atau Muara Enim.
Ia menyebutkan masalah tapal batas adalah kewenangan dari Pemprov Sumsel. Oleh karenanya, Pemkkab Banyuasin dan Pemkab Muara Enim diminta untuk melakukan pemetaan menurut versi masing-masing.
“Hasil dari pengukuran Pemkab Banyuasin (Versi marga Rantau Bayur) dan Pemkab Muara Enim (Versi Sungai Rotan) telah disampaikan kepada Pemprov Sumsel,”terangnya
Terpisah, anggota DPRD Banyuasin Endangsari mendesak kepada Pemprov Sumsel untuk segera melakukan mediasi kedua bela pihak. Pasalnya setiap kali dirinya melakukan reses di Dapil V meliputi Banyuasin III, Sembawa dan Rantau Bayur selalu dipertanyakan kelanjutan dari tapal batas tersebut.
“Kita berharap masalah Tapal Batas banyuasin-muara enim jangan ditunda lagi dan sudah ada keputusan biar tidak terjadi keributan ditengah masyarakat,”katanya
Add Comment