Berita

Tenaga Honorer Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Banyuasin-Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga non Aparatur Sipir Negara (ASN) atau tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali membuat kebijakan demi mensejahterakan masyarakat. Pemerintah mewajibkan OPD mendaftarkan pegawai honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH melalui Asisten I Setda Banyuasin, Dr HM Senen Har, SIp, MSi mengatakan, jika ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dilakukan, mengingat honorer juga sebagai tenaga kerja dan Pemkab Banyuasin telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh pegawai honorer yang bekerja di seluruh OPD.

“Honorer yang sudah bekerja 1 tahun harus dimasukan dalam BPJS dan mereka selama bekerja ditanggung BPJS, yang iuranya dibayarkan OPD. Adapun tujuan nya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para tenaga honorer,”ungkapnya.

Share :