Berita

Pajak Kendaraan Tidak Mencapai Target

pajak bapendaBANYUASIN – Faktor turunnya harga komoditi karet, salah satu penyebab minimya pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Kabupaten Banyuasin Waskandi.

Secara geografis Kabupaten Banyuasin lebih besar di sektor perkebunan dan pertanian, sehingga pendapatan masyarakat ketergantungan pada turun naiknya harga komoditi karet.” Memang ada ketergantungan turun naiknya harga karet, sehingg masyarakat minim untuk membayar pajak kendaraan,” jelas Waskandi.

Dari target yang ditentukan sebesar Rp 46,4 miliar ditahun 2016, bahkan UPTB Bapenda Banyuasin hanya mencapai Rp 38,7 miliar, jika dipersentasikan hanya mencapai 83 persen terhitung Januari hingga Desember 2016, dari pajak kendaraan roda dua dan pajak kendaraan roda empat.

” Meski belum 100 persen mencapai target, namun dari  angka 83 persen masih dalam kategori ideal, karena adanya faktor ekonomi masyarakat yang menurun,” Ungkapnya.

Optimis di tahun 2017 akan tercapai target sebesar Rp 48, 9 miliar, adapun langka kongkrit yang dilakukan UPTB Bapenda Banyuasin yaitu giat melakukan razia rutin dari pintu arus masuk kendaraan dalam wilayah Kabupaten.

” Mudahan target tahun ini tercapai, ada beberapa langka yang sudah kami antisipasi untuk menekan naiknya jumlah omset pembayar pajak, Rutin melakukan razia di beberapa titik pintu masuk kendaraan seperti Terminal KM 12 dan Kecamatan Betung,” Tambahnya.

Kemudian lanjut Waskandi, pihaknya akan mengandeng kepolisian melakukan razia rutin di beberapa perusahaan ayang disinyalir memiliki alat berat, kemudian melakukan sistem jemput bola dari Kecamatan, sehingga apa yang ditargetkan tahun 2017 akan tercapai.

” Ditambah lagi pembayaran pajak dilakukan sistem online, sehingga tingkat efisiensi masyarakat untuk membayar pajak dapat terakomodir dengan mudah,” lanjut pria berkumis tipis itu.

Akan tetapi untuk pembayaran pajak online dapat dilakukan apabila membayar pajak kendaraan 5 tahun kebawah, bahkan untuk masyarakat membayar pajak diatasi 5 tahun mereka harus hadir langsung.

” 5 tahun kebawah misalkan mereka membayar pajak tahunan saja. Sedangkan untuk pajak 5 tahun keatas seperti Menganti STNK dan plat kendaraan sehingga diperlukan cek pisik pada kendaraan itu sendiri, Tandasnya.

Share :