Berita

Ingin Bubarkan BUMD, Kabupaten Bangka Belajar Ke Banyuasin

 

PANGKALAN BALAI — Keberhasilan Kabupaten Banyuasin melakukan pembubaran BUMD mendapat perhatian dari daerah lain. Sebanyak 16 orang Anggota DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung datang untuk belajar dan melihat secara langsung.

Rombongan yang diketuai Drs. Hairul yang sekaligus Ketua Pansus VI DPRD Kab. Bangka didampingi Sekretaris DPRD Kab. Bangka Drs. H. Andi Hudirman, diterima oleh Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. HM. Yusuf, M.Si di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin, Rabu (09/8).

Menurut Hairul. Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangka ini khusus untuk belajar tentang tata cara Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah, yang telah sukses dilakukan Kabupaten Banyuasin saat membubarkan BUMD Banyuasin Resource. Kabupaten Bangka saat ini sedang merencanakan untuk membubarkan salah satu BUMD” ungkap Hairul.

Hairul mengaku senang datang ke Banyuasin “Kami senang datang kemari. Diterima dan dijamu dengan hangat. Kito ini masih bedulur, berdekatan secara geografis juga secara kultur dan budaya.” beber Hairul

Lebih lanjut dijelaskan, BUMD yang direncanakan akan dibubarkan adalah Bangka Global Mandiri, merupakan BUMD yang bergerak dibidang pertambangan. “Terima kasih atas sambutannya, ini menjadi momen untuk sharing dan sekaligus menjadi referensi bagi kami karna kami yakin, apa yang sudah dilakukan Pemkab Banyuasin patut menjadi bahan referensi kami.” jelas Ketua Pansus VI ini

Saat menerima kunjungan tersebut, Asisten Administrasi Umum memberikan apresiasinya. “Inilah cara kami menerima tamu. Sebab kami yakin, dengan pelayanan yang baik dan tulus, setiap tamu yang datang akan mendoakan kami dan membawa keberkahan,” kata Yusuf

Dikatakannya, BUMD yang secara ekonomi sudah tidak prospektif, dan tidak menjalankan kegiatannya lagi, maka perlu dipertimbangkan untuk dibubarkan. Namun harus memenuhi ketentuan normatif guna memberikan kepastian hukum, dan arus melalui rekomendasi audit BPK RI.

BUMD Basin Resource yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2005 dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, bahkan selalu merugi dan membebani anggaran daerah.

Manajemen nya tidak baik, dan setelah melalui pemeriksaan yang komprehensif maka diputuskan untuk dibubarkan melalui Perda Nomor 25 tahun 2012.” pungkas nya

Yusuf juga memaparkan selayang pandang dan capaian yang telah diraih Kabupaten Banyuasin. Dalam kunjungannya ini, DPRD Bangka langsung berkunjung ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Turut mendampingi, Kepala BPKAD, Dinas Pol Pp, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan.

(Kominfo/PKP).

Share :